Platform Wakaf Digital, Permudah Generasi Milenial Beramal

Sunday, October 20, 2019


Era digital, semakin mempermudah generasi millenial dalam beramal. Diantaranya melalui platform wakaf digital yang dikembangkan dan dikelola oleh sejumlah lembaga keuangan syariah bekerjasama dengan para stakeholder lainnya.

Ajakan salah seorang teman untuk ikut berwakaf, menimbulkan sejumlah pertanyaan spontan di benak saya. Karena sependek pengetahuan saya, wakaf itu berupa tanah yang akan dipergunakan untuk masjid atau makam. Dari mana kami punya tanah, sedangkan tinggal pun masih menumpang di rumah orang tua. Begitu, salah satu pertanyan yang terbersit dan diikuti oleh pertanyaan-pertanyaan lainnya. 

Ternyata, tidak sesempit itu. Selain tanah atau aset bangunan, kita juga bisa wakaf uang atau wakaf melalui uang dengan nominal mulai dari puluhan ribu saja. Begitu juga dengan peruntukannya yang beragam, tidak sebatas untuk masjid atau makam saja. 

Perkembangan teknologi pun semakin mempermudah prosesnya. Melalui platform digital, berwakaf bisa dari mana saja, dengan nominal berapa pun, dan tentunya lebih transparan. Jadi.. tak perlu menunggu kaya dulu, untuk bermanfaat bagi masyarakat sekaligus investasi akhirat. 

Apa Sih Wakaf Itu ?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai kemudahan dan kelebihan wakaf menggunakan platform digital, yuk kita kupas dulu mengenai wakaf. Menurut Undang Undang No 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta bendanya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariat.

Sumber gambar : freepik.com

Setidaknya, ada enam persyaratan yang harus dipenuhi agar wakaf dapat terlaksana. Pertama, harus ada Wakif, yaitu orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Kemudian harus ada Nadzir, yaitu orang yang diberikan amanah untuk pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Berikutnya, Benda Wakaf baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan, tidak hanya sekali pakai atau bernilai menurut ajaran Islam. Lalu Ikrar Wakaf yaitu pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya. Setelah itu Jangka Waktu Wakaf serta Peruntukan Harta Benda Wakaf.

Dalam rangka mencapai fungsi wakaf, yaitu mewujudkan suatu potensi dan manfaat ekonomis harta benda untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum, maka harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi


  1.     Sarana Ibadah.
  2.   Bantuan kepada anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu dan beasiswa.
  3.     Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat.
  4.   Kegiatan dan prasarana pendidikan serta kesehatan.

Wakaf juga dibagi lagi menjadi beberapa jenis. Yaitu :

  • - Berdasarkan Peruntukan : Apakah wakaf untuk kepentingan suatu golongan saja atau untuk kepentingan masyarakat luas.
  •  Berdasarkan Jenis Harta : Benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, benda bergerak berupa uang.
  •   Berdasarkan Waktu : Apakah diwakafkan dalam waktu tertentu saja atau selamanya.
  •  Berdasarkan Penggunaan : Apakah bisa langsung digunakan oleh masyarakat luas atau penggunaan sesuai keinginan pewakaf.

Membangun Umat, Memajukan Bangsa

Wakaf ini memang tidak seperti zakat yang hukumnya wajib. Meski demikian, wakaf memiliki manfaat yang luar biasa bagi para penerima, bahkan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan mempersempit kesenjangan ekonomi. 

Dari sisi wakaf untuk peruntukan kesehatan, misalnya. Ada Rumah Sakit Mata Achmad Wardi. Rumah sakit ini berdiri berkat kolaborasi antara Dompet Dhuafa dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang dibangun di atas tanah wakaf milik keluarga Achmad Wardi. 

Rumah sakit mata berbasis wakaf pertama di dunia ini bertujuan untuk penambahan kapasitas pasien operasi katarak dan pencegahan kebutaan akibat glukoma, secara gratis. Luar biasa, bukan? Betapa banyak masyarakat kurang mampu yang terbantu dalam mengatasi masalah kesehatan mereka.

Kemudian wakaf untuk pendidikan. Tidak semua anak dapat merasakan nikmatnya belajar di sekolah atau gedung yang laik. Kalaupun mau, sebagian harus berjalan jauh. Betapa besar dampaknya bila kita bisa bersama-sama melakukan wakaf dan membangunan sekolah yang laik untuk mereka. Anak-anak tersebut dapat mengenyam pendidikan, tumbuh lebih cerdas dan berujung pada kemajuan bangsa dan peradaban umat.

Tak ketinggalan, Wakaf Produktif. Kebun Agroindustri Dompet Dhuafa di Desa Cirangkong, Subang, salah satu contohnya. Kebun yang merupakan hasil wakaf ini membantu pemberdayaan masyarakat sekitar. Jadi, tidak hanya sebatas untuk makam atau tempat ibadah saja. Tapi juga dapat dibangun dan dikelola untuk peningkatan ekonomi umat.

Sedangkan untuk wakif, wakaf merupakan bentuk sedekah dalam bentuk aset yang dapat digunakan manfaatnya. Karena bentuknya aset, jadi selama itu masih terus dimanfaatkan oleh umat, maka akan menjadi amal jariyah yang terus mengalir, meski wakif telah berhenti bernafas.

Universitas Al-Azhar di Kairo, contohnya. Kompleks perguruan tinggi itu merupakan perluasan fungsi Masjid Al-Azhar di masa Khalifah Al-Aziz. Pendiriannya berlangsung tahun 971 Masehi. Hingga saat ini masih kokoh berdiri dan memberikan manfaat pendidikan bagi masyarakat. Jadi, meski aset tersebut diwakafkan oleh muwakif sejak ratusan tahun lalu, pahalanya tetap mengalir hingga saat ini. Sungguh sebuah investasi akhirat yang dahsyat.


Potensi Wakaf di Indonesia

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, potensi wakaf Indonesia seharusnya cukup besar. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat, tanah wakaf di Indonesia mencapai 420 hektar. Belum lagi dengan perkiraan wakaf uang atau melalui uang. Potensinya ditaksir mencapai Rp 180 triliun. Namun, sejauh ini, baru sepersekian persennya saja yang dapat terealisasi dari potensi tersebut.

Kenapa sih, kok belum bisa maksimal ? Karena sebagian para calon wakif masih beranggapan, bahwa wakaf itu ya berupa aset tanah atau bangunan. Padahal, lebih luas dan kini juga telah difasilitasi dengan platform digital.

Platform Wakaf Digital

Sebagai generasi millennial yang identik dengan sifat kritis dan hal-hal praktis, kehadiran Platform Wakaf Digital sangat membantu merealisasikan niat baik kami. Ditambah dengan sosialisasi dan edukasi  terkait literasi zakat wakaf yang semakin membuka pengetahuan, bahwa wakaf tidak melulu harus berupa tanah atau aset lainnya.

Bisa juga wakaf uang dan wakaf melalui uang. Wakaf uang artinya kita mewakafkan uang dengan jumlah tertentu. Wakaf melalui uang, artinya wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, yang akan diwujudkan menjadi objek wakaf tertentu yang ditetapkan oleh wakif.

Sumber gambar : freepik.com

Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggandeng 18 Lembaga Keuangan Syariah sebagai penyedia kanal pembayaran wakaf uang dan wakaf melalui uang secara online. Diantaranya, CIMB Niaga Syariah, BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

Kanal-kanal tersebut diantaranya www.jadiberkah.id yang disediakan oleh Bank Mandiri Syariah. Setelah kanal terbuka, kita bisa memilih akan mewakafkan uang atau wakaf melalui uang ke program-program yang ada. Diantaranya, program wakaf Klinik Hemodialisa, Rumah Tahfiz, 1000 Sumur Untuk Negeri dan Pondok Pesantren. Donasi yang terhimpun akan disalurkan oleh nadzir yang InsyaAllah terpercaya. Diantaranya, Rumah Zakat, Yayasan Inisiatif Wakaf, Dompet Dhuafa, Mandiri Amal Insani serta Sinergi Foundation.

Wakif pun bebas menyalurkan jumlah dana yang ia wakafkan. Karena sistemnya digital, tergolong lebih praktis, tidak harus mondar-mandir ke lembaga penyalur. Jumlah dana yang terhimpun pun lebih transparan.

Sumber gambar : freepik.com

Jadi, kini kesempatan kita untuk beramal makin terbuka dan lebih dimudahkan dengan kehadiran kanal-kanal tersebut. Dengan platform wakaf digital, generasi millennial tidak perlu menunggu kaya untuk bermanfaat bagi umat sekaligus berinvestasi akhirat.

Oya, teman-teman yang membutuhkan lebih banyak informasi seputar wakaf, bisa lho mampir ke  dan website www.bimaislam.kemenag.go.id , www.literasizakatwakaf.com dan follow akun instagram @literasizakatwakaf. Yuk sama-sama follow, share dan syiarkan Zakat Wakaf.

Sumber gambar : freepik.com


Referensi artikel :
instagram : @literasizakatwakaf
instagram : @badanwakafindonesia

*Artikel ini diikutkan dalam Kompetisi Blog ‘Festival Literasi Zakat & Wakaf 2019’

You Might Also Like

0 comments

Blogger Perempuan