Platform Wakaf Digital, Permudah Generasi Milenial Beramal
Sunday, October 20, 2019
Era digital, semakin mempermudah
generasi millenial dalam beramal. Diantaranya melalui platform wakaf digital
yang dikembangkan dan dikelola oleh sejumlah lembaga keuangan syariah
bekerjasama dengan para stakeholder lainnya.
Ajakan salah seorang teman untuk
ikut berwakaf, menimbulkan sejumlah pertanyaan spontan di benak saya. Karena
sependek pengetahuan saya, wakaf itu berupa tanah yang akan dipergunakan untuk
masjid atau makam. Dari mana kami punya tanah, sedangkan tinggal pun masih
menumpang di rumah orang tua. Begitu, salah satu pertanyan yang terbersit dan
diikuti oleh pertanyaan-pertanyaan lainnya.
Ternyata, tidak sesempit itu. Selain
tanah atau aset bangunan, kita juga bisa wakaf uang atau wakaf melalui uang dengan
nominal mulai dari puluhan ribu saja. Begitu juga dengan peruntukannya yang beragam, tidak
sebatas untuk masjid atau makam saja.
Perkembangan teknologi pun
semakin mempermudah prosesnya. Melalui platform digital, berwakaf bisa dari
mana saja, dengan nominal berapa pun, dan tentunya lebih transparan. Jadi.. tak
perlu menunggu kaya dulu, untuk bermanfaat bagi masyarakat sekaligus investasi
akhirat.
Apa Sih Wakaf Itu ?
Sebelum membahas lebih lanjut
mengenai kemudahan dan kelebihan wakaf menggunakan platform digital, yuk kita
kupas dulu mengenai wakaf. Menurut Undang Undang No 41 Tahun 2004, wakaf adalah
perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta bendanya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariat.
Setidaknya, ada enam persyaratan
yang harus dipenuhi agar wakaf dapat terlaksana. Pertama, harus ada Wakif, yaitu orang yang mewakafkan
harta benda miliknya. Kemudian harus ada Nadzir,
yaitu orang yang diberikan amanah untuk pemeliharaan dan pengurusan benda
wakaf. Berikutnya, Benda Wakaf baik
bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan, tidak hanya sekali
pakai atau bernilai menurut ajaran Islam. Lalu Ikrar Wakaf yaitu pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan
benda miliknya. Setelah itu Jangka Waktu
Wakaf serta Peruntukan Harta Benda Wakaf.
Dalam rangka mencapai fungsi
wakaf, yaitu mewujudkan suatu potensi dan manfaat ekonomis harta benda untuk
kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum, maka harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi :
- Sarana Ibadah.
- Bantuan kepada anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu dan beasiswa.
- Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat.
- Kegiatan dan prasarana pendidikan serta kesehatan.
Wakaf juga dibagi lagi menjadi
beberapa jenis. Yaitu :
- - Berdasarkan Peruntukan : Apakah wakaf untuk kepentingan suatu golongan saja atau untuk kepentingan masyarakat luas.
- Berdasarkan Jenis Harta : Benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, benda bergerak berupa uang.
- Berdasarkan Waktu : Apakah diwakafkan dalam waktu tertentu saja atau selamanya.
- Berdasarkan Penggunaan : Apakah bisa langsung digunakan oleh masyarakat luas atau penggunaan sesuai keinginan pewakaf.
Membangun Umat, Memajukan Bangsa
Wakaf ini memang tidak seperti
zakat yang hukumnya wajib. Meski demikian, wakaf memiliki manfaat yang luar
biasa bagi para penerima, bahkan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan
mempersempit kesenjangan ekonomi.
Dari sisi wakaf untuk peruntukan
kesehatan, misalnya. Ada Rumah Sakit Mata Achmad Wardi. Rumah sakit ini berdiri
berkat kolaborasi antara Dompet Dhuafa dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang
dibangun di atas tanah wakaf milik keluarga Achmad Wardi.
Rumah sakit mata berbasis wakaf
pertama di dunia ini bertujuan untuk penambahan kapasitas pasien operasi
katarak dan pencegahan kebutaan akibat glukoma, secara gratis. Luar biasa,
bukan? Betapa banyak masyarakat kurang mampu yang terbantu dalam mengatasi
masalah kesehatan mereka.
Kemudian wakaf untuk pendidikan.
Tidak semua anak dapat merasakan nikmatnya belajar di sekolah atau gedung yang
laik. Kalaupun mau, sebagian harus berjalan jauh. Betapa besar dampaknya bila
kita bisa bersama-sama melakukan wakaf dan membangunan sekolah yang laik untuk
mereka. Anak-anak tersebut dapat mengenyam pendidikan, tumbuh lebih cerdas dan
berujung pada kemajuan bangsa dan peradaban umat.
Tak ketinggalan, Wakaf Produktif.
Kebun Agroindustri Dompet Dhuafa di Desa Cirangkong, Subang, salah satu
contohnya. Kebun yang merupakan hasil wakaf ini membantu pemberdayaan masyarakat
sekitar. Jadi, tidak hanya sebatas untuk makam atau tempat ibadah saja. Tapi
juga dapat dibangun dan dikelola untuk peningkatan ekonomi umat.
Sedangkan untuk wakif, wakaf
merupakan bentuk sedekah dalam bentuk aset yang dapat digunakan manfaatnya.
Karena bentuknya aset, jadi selama itu masih terus dimanfaatkan oleh umat, maka
akan menjadi amal jariyah yang terus mengalir, meski wakif telah berhenti
bernafas.
Universitas Al-Azhar di Kairo,
contohnya. Kompleks perguruan tinggi itu merupakan perluasan fungsi Masjid
Al-Azhar di masa Khalifah Al-Aziz. Pendiriannya berlangsung tahun 971 Masehi.
Hingga saat ini masih kokoh berdiri dan memberikan manfaat pendidikan bagi
masyarakat. Jadi, meski aset tersebut diwakafkan oleh muwakif sejak ratusan
tahun lalu, pahalanya tetap mengalir hingga saat ini. Sungguh sebuah investasi
akhirat yang dahsyat.
Potensi Wakaf di Indonesia
Sebagai negara dengan mayoritas
penduduk muslim, potensi wakaf Indonesia seharusnya cukup besar. Badan Wakaf
Indonesia (BWI) mencatat, tanah wakaf di Indonesia mencapai 420 hektar. Belum
lagi dengan perkiraan wakaf uang atau melalui uang. Potensinya ditaksir
mencapai Rp 180 triliun. Namun, sejauh ini, baru sepersekian persennya saja
yang dapat terealisasi dari potensi tersebut.
Kenapa sih, kok belum bisa maksimal
? Karena sebagian para calon wakif masih beranggapan, bahwa wakaf itu ya berupa
aset tanah atau bangunan. Padahal, lebih luas dan kini juga telah difasilitasi
dengan platform digital.
Platform Wakaf Digital
Sebagai generasi millennial yang
identik dengan sifat kritis dan hal-hal praktis, kehadiran Platform Wakaf
Digital sangat membantu merealisasikan niat baik kami. Ditambah dengan
sosialisasi dan edukasi terkait literasi zakat wakaf
yang semakin membuka pengetahuan, bahwa wakaf tidak melulu harus berupa tanah
atau aset lainnya.
Bisa juga wakaf uang dan wakaf
melalui uang. Wakaf uang artinya
kita mewakafkan uang dengan jumlah tertentu. Wakaf melalui uang, artinya wakaf yang dilakukan seseorang,
kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, yang akan
diwujudkan menjadi objek wakaf tertentu yang ditetapkan oleh wakif.
Badan Wakaf Indonesia (BWI)
menggandeng 18 Lembaga Keuangan Syariah sebagai penyedia kanal pembayaran wakaf
uang dan wakaf melalui uang secara online. Diantaranya, CIMB Niaga Syariah, BNI
Syariah dan Mandiri Syariah.
Kanal-kanal tersebut diantaranya www.jadiberkah.id yang disediakan
oleh Bank Mandiri Syariah. Setelah kanal terbuka, kita bisa memilih akan
mewakafkan uang atau wakaf melalui uang ke program-program yang ada.
Diantaranya, program wakaf Klinik Hemodialisa, Rumah Tahfiz, 1000 Sumur Untuk
Negeri dan Pondok Pesantren. Donasi yang terhimpun akan disalurkan oleh nadzir
yang InsyaAllah terpercaya. Diantaranya, Rumah Zakat, Yayasan Inisiatif Wakaf,
Dompet Dhuafa, Mandiri Amal Insani serta Sinergi Foundation.
Wakif pun bebas menyalurkan
jumlah dana yang ia wakafkan. Karena sistemnya digital, tergolong lebih
praktis, tidak harus mondar-mandir ke lembaga penyalur. Jumlah dana yang
terhimpun pun lebih transparan.
![]() |
Sumber gambar : freepik.com |
Jadi, kini kesempatan kita untuk
beramal makin terbuka dan lebih dimudahkan dengan kehadiran kanal-kanal
tersebut. Dengan platform wakaf digital, generasi millennial tidak perlu
menunggu kaya untuk bermanfaat bagi umat sekaligus berinvestasi akhirat.
Oya, teman-teman yang membutuhkan
lebih banyak informasi seputar wakaf, bisa lho mampir ke dan website www.bimaislam.kemenag.go.id
, www.literasizakatwakaf.com
dan follow akun instagram
@literasizakatwakaf. Yuk sama-sama follow,
share dan syiarkan Zakat Wakaf.
![]() |
Sumber gambar : freepik.com |
Referensi artikel :
instagram : @literasizakatwakaf
instagram : @badanwakafindonesia
*Artikel ini diikutkan dalam
Kompetisi Blog ‘Festival Literasi Zakat & Wakaf 2019’
0 comments